Berita

BKSDA Kaltim Evakuasi Dua Orangutan di Jalan Bengalon-Muara Wahau

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Kalimantan Timur, kembali melakukan evakuasi terhadap dua individu Orangutan dewasa, di Kabupaten Kutai Timur, Minggu (8/10/2023).

Hal itu terungkap dalam Siaran Pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor: SP. 343/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2023, yang dikelarkan di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Dalam siaran pers KLHK disebutkan, proses evakuasi dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada tautan video pendek oleh  Instagram @cerita_sangataku. Sebagai bentuk respon cepat, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU), Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong,  BKSDA Kaltim langsung bergerak melakukan penyisiran ke lokasi penemuan Orangutan.

Dalam video yang berdurasi satu menit tersebut, terlihat Orangutan sedang berada di pinggir jalan utama dari Bengalon – Muara Wahau, Kutai Timur, Kaltim.

Setelah dua hari melakukan pencarian, akhirnya Tim WRU berhasil menemukan dan dapat menyelamatkan kedua individu Orangutan tersebut.  “Pukul 07.20 Wita, telah berhasil diselamatkan satu Orangutan Jantan dewasa dengan usia diperkirakan 17 – 19 tahun, dan kemudian pada pukul 16.00 Wita tim kembali berhasil menyelamatkan satu individu Orangutan Jantan dewasa dengan perkiraan usia 13 – 15 tahun,” kata Surawati Halim, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Tenggarong, Balai KSDA Kaltim.

M. Ari Wibawanto, Kepala Balai KSDA Kaltim mengatakan, setelah proses evakuasi tim medis Balai KSDA Kaltim, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua individu Orangutan jantan tersebut. Jika ternyata keduanya sehat,
Orangutan akan dilepasliarkan kembali. “Semoga hasil pemeriksaan medis bagus, sehingga segera dapat kembali ke dilepasliarkan ke habitat yang aman,” kata Ari.

Pada Siaran Pers KLHK RI disebutkan, upaya peyelamatan terhadap dua individu Orangutan Jantan itu terpaksa dilakukan, karena mereka berkeliaran di jalan raya Bengalon – Muara Wahau, yang lalu-lintasnya cukup ramai.

Untuk itu, Ari menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengganggu Orangutan yang ditemui dimanapun. Termasuk tidak boleh memberikan makanan dan minuman, agar perilaku Orangutan tidak berubah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya Bengalon – Muara Wahau, untuk tidak mengganggu dan tidak memberi makan minum,  supaya satwa liar tersebut tidak berubah perilakunya,” pinta Ari.

Lebih lanjut menurut Ari, Orangutan adalah satwa dilindungi Undang-undang yang harus dijaga bersama-sama. “Jika menemukan Orangutan di jalan umum, kami berharap masyarakat melaporkan kepada Call Center BKSDA Kaltim pada nomor Quick Response – 0821-1333-8181,” kata Ari.(*)